Apa Sebenarnya PSE Kominfo yang Membuat Internet Indonesia Terancam Kiamat?

Jabarekspres.com – Saat ini, media sosial tengah menyoroti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo karena mengancam akan blokir beberapa aplikasi proritas masyarakat Indonesia dan dikaitkan dengan PSE. Sebenarnya apa itu PSE?

Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat Kominfo akan mulai berlaku pada 21 Juli mendatang. PSE ialah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Berdasarkan Peraturan Kominfo No. 5/2022, kategori PSE yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo yakni:

  1. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa seperti Lazada maupun Shopee.
  2. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan misalnya Link Aja dan DANA.
  3. PSE yang pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik misalnya aplikasi streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify.
  4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial misalnya WhatsApp, Instagram, TikTok, Telegram, Facebook, Twitter hingga Gmail.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya misalnya Google.
  6. PSE yang melayani pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Mengenai PSE ini hingga kini masih menjadi pro kontra di kalangan masyarakat dan masih menjadi pembahasan utama dalam media sosial Twitter.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan