JabarEkspres.com, CICALENGKA – Para siswa SMA Negeri 1 Cicalengka yang masih di bawah umur dan belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa motor ke sekolah.
Diketahui, aturan tersebut sengaja dibuat oleh SMA Negeri 1 Cicalengka agar para siswanya bisa taat dan tidak melanggar aturan khususnya tertib berlalu lintas.
Penegasan aturan tersebut, para siswa didik baru SMA Negeri 1 Cicalengka diberikan edukasi pembekalan oleh Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Cicalengka, AKP Mohamad Abdullah atau akrab disapa Chevy.
“Saya sampaikan untuk tertib berlalu lintas itu merujuk pada Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Ketertiban Belalu Lintas dan masalah tindak pidana juga laka lantas,” kata Chevy kepada Jabar Ekspres di lokasi, Selasa (19/7).
“Laka lantas yang disengaja maupun tidak disengaja, termasuk tindak pidana seperti melarikan diri (ketika razia),” lanjutnya.
Chevy menerangkan, pada usia remaja khususnya pelajar SMA, kerap kali mengabaikan aturan atau melanggar tertib berlalu lintas.
Menurutnya, usia labil serta emosi yang masih tergolong tinggi membuat anak usia remaja tak jarang ingin tampil meski mengabaikan aturan.
“Pelanggaran anak sekolah itu biasanya di knalpot bising, karena ingin gaya-gayaan. Makanya kita juga tadi edukasi larangan menggunakan knalpot bising,” ujar Chevy.
“Alasan lain selain aturan karena penggunaan knalpot bising sangat mengganggu dan membuat lingkungan masyarakat tidak nyaman,” tambahnya.
Dia menegasakan, pelarangan knalpot bising supaya diterapkan juga di setiap sekolah terutama untuk tingkat SMA, guna meminimalisir remaja yang melanggar aturan.
“Kalau di jalan saya dapat pelanggarnya anak remaja, aturan tetap saya terapkan, cuman tindakan (di lapangan) saya kalau usia remaja melihat sisi kemanusiaan,” imbuh Chevy.
Chevy menerangkan, tak sedikit remaja yang pernah dia tindak akibat melanggar aturan beralu lintas. Akan tetapi karena berlatar belakang ekonomi di bawah menengah, Chevy mengaku tindakan yang diberikan sebatas edukasi dan bila perlu memanggil orangtua atau wali sang anak.
“Di SMA (Negeri 1) Cicalengka ini juga ada larangan siswanya menggunakan kendaraan roda dua, khususnya bagi siswa kelas 10,” tuturnya.