JabarEkspres.com, BANDUNG – Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung meminta masyarakat untuk melapor bila dalam pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di sekolah-sekolah ada nuansa perpeloncoan.
Ketua Fortusis Kota Bandung, Dwi Soebawanto mengatakan dengan dimulainya kegiatan MPLS pada hari ini di sekolah-sekolah, Ia berharap guru dan manajemen sekolah harus terlibat aktif untuk membimbing dan memantau siswa senior dalam kegiatan tersebut.
“Hal tersebut agar tidak terjadi perpeloncoan atau kejadian yang tak diinginkan orangtua siswa. Apa lagi sudah jelas banyak hal yang dilarang untuk dilakukan saat MPLS tahun inj,” ujarnya saat dihubungi, Senin (18/7).
Baca Juga:Mantan Kades Seluruh Indonesia Dukung Penuh Ridwan Kamil Menjadi Pemimpin Selanjutnya, Ternyata Ini AlasannyaTahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Rute Bus Sekolah Gratis di Kota Bandung
Iaa mengimbau, masyarakat, terutama orang tua siswa, yang menemukan praktik perploncoan dalam MPLS, untuk segera melapor ke hotline Fortusis agar bisa dilakukan tindak lanjut.
“Bagi masyarakat terutama orang tua siswa yang menemukan pelanggaran saat MPLS, bisa mengadu ke Fortusis dengan nomor 082218107596,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, untuk kegiatan MPLS akan dilaksanakan sesuai kalender Pendidikan Kota Bandung pada 18-20 Juli 2022 secara tatap muka.
“Materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila. Tidak boleh ada unsur perpeloncoan,” paparnya.
Hikmat mengutarakan, kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun materi. Terlebih, Hikmat menyebut kegiatan MPLS hanya boleh dilakukan maksimal 3 hari.
“Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait,” ucapnya.
Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga:Awasi Kecurangan Volume Bensin, Disdagin Kota Bandung Uji Mesin di 81 SPBUJawa Barat Darurat Bencana, Pemerintah Provinsi Hanya Akan Beri Bantuan Pendukung jika Kabupaten-Kota Masih Mampu
“Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah,” tandasnya.*** (Arv)
