Dewan Sebut Pemkab Bogor Berhutang Puluhan Miliar ke BPJS Kesehatan

JabarEkspres.com, BOGOR – Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bogor didapati menunggak. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Meningkatnya jumlah kepesertaan dalam setiap tahun tak sebanding dengan pemasukan yang diterima pihak BPJS Kesehatan. Artinya, banyak peserta yang abai akan kewajibannya membayar iuran.

Padahal, sejumlah ketentuan diberlakukan pada peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya agar kartu BPJS Kesehatan tetap aktif. Jika tak menyetor, mereka masuk kedalam daftar penunggak.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Teguh Widodo menyebut, hal itu terjadi pada peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bogor. Meningkatnya daftar penunggak, membuat Pemkab berhutang kepada BPJS Kesehatan.

Dia membeberkan, berdasarkan data per 30 Juni 2022 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak ada sebanyak 689.143 jiwa.

“Sementara kekurangan pembayaran iuran wajib Pemda sebesar Rp. 26.892.225.320 Tahun 2020 dan 2021 dan belum dilakukan penganggaran iuran di Tahun 2022 dengan potensi iuran Rp. 13.548.923.312,” ungkapnya usai beraudiensi dengan BPJS Kesehatan Cibinong belum lama ini.

Menurutnya, hal ini menjadi permasalahan sendiri mengingat manfaat BPJS Kesehatan yang dirasakan masyarakat sangat membantu. Apalagi banyak rumah sakit yang telah melayani peserta BPJS Kesehatan.

Dia menyarankan khusus bagi masyarakat miskin, segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Harapannya, ke depan di Kabupaten Bogor diberlakukan UHC (Universal Health Coverage) seperti di Jakarta dan Bandung, jadi warga miskin yang mau kelas 3, yang punya NIK KTP Kabupaten Bogor, sudah otomatis kelas 3, kalau itu nanti diberlakukan, warga miskin sudah tidak perlu daftar lagi pakai surat keterangan miskin,” tegasnya.

Teguh meyakini, APBD Kabupaten Bogor masih mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.

Menurut data BPJS Kesehatan, jumlah kepesertaan JKN – KIS di Kabupaten Bogor telah mencapai 84,26 persen sampai dengan 30 Juni 2022. Dari jumlah penduduk ber-NIK sebanyak 5.327.131 jiwa, 838.575 jiwa belum terdaftar sebagai peserta JKN – KIS BPJS Kesehatan.*** (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan