Kasus Mas Bechi Akan Segera Disidang, PN Surabaya Ungkap Persiapannya

JABAREKSPRES.COM – Kasus pencabulan dengan tersangka Mochammad Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, akan segera memasuki agenda sidang. SIdang perdana disebut akan dilakukan pada 18 Juli 2022 secara online.

Rencana persidangan mas Bechi ini diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata. Dia menjelaskan alasan kenapa sidang Mas Bechi akan digelar secara online.

Alasan utamanya adalah karena masih pandemi Covid-19, karenanya pihak Pengadilan Negeri Surabaya tidak akan menggelar sidang Mas Bechi dengan tatap muka atau secara langsung di ruang pengadilan

“Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran adanya pengerahan massa,” ungkap Anak Agung Gede Agung Pranata.

Anak Agung juga mengatakan bahwa sidang siap digelar secara tertutup, mengingat perkara itu adalah perkara asusila.

Selain itu juga ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.

Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar,” ucapnya.

Adapun nantinya, tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya.

Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya juga diberitakan bahwa sidang perdana Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan digelar dalam waktu dekat.

Diketahui Kejaksaan akan menghadirkan satu korban dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Mas Bechi.

MSAT alias Mas Bechi akan disidang karena kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang Jawa Timur.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno menjelaskan, perkara MSAT akan disidang perdana pada 18 Juli 2022 dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby agenda pembacaan terdakwa.

Suparno menjelaskan, sidang perdana tersebut akan digelar pukul 09.40 WIB dengan Hakim majelis yang akan bertugas yakni Sutrisno, S.H, Titik Budi Winarti, SH dan Khadwanto.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan pada persidangan pekan depan itu, pihaknya hanya akan menghadirkan satu korban saja.

“Jadi, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu orang,” kata Mia saat ditemui kantor Kejati Jatim.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan