Dua Alat Bukti Terpenuhi, Kasus Penyelewangan Dana ACT Naik ke Tahap Penyidikan

JABAREKSPRES.COM – Proses hukum kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga filantrofi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bareskrim Polri mengkonfirmasi telah merampungkan gelar perkara kasus tersebut. Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah adanya tindak pidana penyelewengan dana.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dengan adanya dua alat bukti yang ditemukan saat penyelidikan, sudah bisa memenuhi syarat untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Senin kemarin. Hasil gelar perkara. Minimal 2 alat bukti sudah terpenuhi. Sehingga kasus tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).

Menurut Ramadhan, tindak pidana yang ditemukan dalam kasus kantong bocor dana umat itu yakni, ditemukannya pengalihan kekayaan secara langsung maupun tidak langsung.

Kemudian, kata Ramadhan, penyidik juga menemukan adanya tindak pidana penggelapan dana umat yang dilakukan oleh dua petinggi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar.

“Kasus itu terkait dugaan tindak pidana. Satu melakukan pengalihan kekayaan secara langsung maupun tidak langsung. Kemudian yang kedua adalah penggelapan,” ujarnya.

Tak hanya itu, jendral bintang satu ini menuturkan tim di lapangan juga telah membentuk tim khusus yang telah melibatkan 5 Direktorat Bareskrim Polri.

Pembentukan tim khusus, kata dia, untuk menuntaskan perkara pidana yang terjadi yakni kasus penyelewangan dana di ACT.

“Penyidik juga telah membentuk tim khusus yang melibatkan 5 Subdit. Ini kasusnya biar terang benderang,” ujarnya. (poj/rit)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan