JABAREKSPRES.COM – Tim Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, membenarkan adanya informasi mengenai penggalangan dana yang dilakukan untuk bebaskan simpatisan Mas Bechi (42). Simpatisan tersebut ditangkap lantaran dinilai menghalangi petugas.
Kasus Mas Bechi atau anak kiai di Jombang yang di tangkap karena menjadi tersangka pencabulan, merembet dengan adanya tersangka baru.
Yakni ada lima orang yang ditahan karena ditetapkan menjadi tersangka lantaran merintangi petugas saat menjemput Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7).
Sebelumnya ada sekita 323 orang yang dilakukan penahanan, namun dari hasil pemeriksaan ada 318 orang lainnya dipulangkan dari kantor polisi, sedangkan 5 orang lainnya dinyatakan sebagai tersangka.
Penggalangan dana yang dilakukan kalangan Shiddiqiyah dan simpatisan Mas Bechi, dikabarkan untuk menjamin pembebasan lima orang tersangka simpatisan MAs Bechi tersebut, langsung mendapat tanggapan dari Keplisian.
Polisi memastikan bahwa penggalangan dana untuk bebaskan simpatisan Mas Bechiyang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa dibebaskan dengan uang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, gerakan penggalangan dana untuk membebaskan simpatisan Mas Bechiyang ditahan polisi beredar di Whatsapp sejak Jumat (8/7).
“Dari informasi yang kami terima, penggalangan dana itu untuk membebaskan saudara-saudaranya yang ditahan. Itu beredar mulai Jumat yang lalu,” kata Giadi.
Dia meminta masyarakat, khususnya jemaah Shiddiqiyah, tidak percaya begitu saja dengan narasi-narasi dalam aksi penggalangan donasi yang sudah beredar.
Giadi menjelaskan, simpatisan MSA yang menjadi tahanan polisi tidak bisa dibebaskan dengan uang. Tetapi, dari terpenuhinya unsur pelanggaran pidana.
Polisi, lanjut dia, telah membebaskan 318 simpatisan MSA. Mereka dibebaskan karena dinilai tidak memenuhi unsur sebagai pelaku utama yang berusaha merintangi upaya polisi menjemput paksa MSA.
Ratusan simpatisan MSA, ungkap Giadi, telah dipulangkan dari kantor polisi, Jumat (8/7) petang. Mereka dibebaskan tanpa menyetor biaya kepada polisi.
Adapun lima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Jombang, memiliki unsur pelanggaran pidana sebagai diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jadi tidak benar, bahwa untuk membebaskan tahanan memerlukan uang. Kami tegaskan, jangan percaya dengan informasi tersebut,” ujar Giadi.