Pelaku Pencabulan Santriwati Ini Akhirnya Menyerahkan Diri kepada Polisi

Jabarekspres.com — Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka pencabulan terhadap santriwati baru saja menyerahkan diri kepada polisi.

Tersangka pencabulan yang dikenal sebagai Mas Bechi akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya pada Kamis (7/7/2022) dini hari.

Tersangka diketahui merupakan anak dari pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, yakni Kiai Muchtar Mu’thi.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, seperti dilansir JPNN.com, Jumat (8/7/202).

“Tersangka menyerahkan diri,” kata Irjen Nico Afinta, diberitakan JPNN pada Jumat (8/7/2022) tengah malam.

Anak kiai Jombang itu menyerahkan diri setelah personel gabungan melakukan pencarian di area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam.

Bechi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan dirinya sekitar pukul 23.35 WIB.

Setelah menyerahkan diri, personel gabungan langsung membawa tersangka menuju markas Polda Jawa Timur, Surabaya.

Rencananya, sesampainya di kota pahlawan, MSAT akan diserahkan kepada tim Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Saat ini dibawa ke Polda Jatim, sedang dalam perjalanan,” ujar jenderal bintang dua itu.

Irjen Nico Afinta pun mengungkap tempat persembunyian Bechi yang beberapa kali lolos dari penyergapan polisi.

Menurut Nico, selama proses pengepungan dan penggeledahan, MSAT ternyata berada di lingkungan pesantren saja.

“Persembunyiannya selama ini yang bersangkutan ada di sekitar ponpes,” beber Irjen Nico.

Diketahui, polisi sudah lebih dahulu menangkap sopir, Dede yang mengalang-alangi penangkapan Bechi pada Minggu (3/7) lalu.

Dalam operasi penangkapan Bechi, polisi juga menangkap 320 simpatisan tersangka pencabulan santriwati itu.

Selain para santri Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, simpatisan Bechi ada yang datang dari luar daerah baik di Jawa maupun Sumatra.

Ratusan orang itu dibawa ke Polres Jombang menggunakan truk polisi dan Satpol PP.

“Yang mengalang-alangi masih diproses di Polres Jombang, ada sekitar 320 orang,” ucap Nico.

“Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu untuk melakukan administrasi terhadap MSAT,” lanjut perwira tinggi Polri itu.

Hal ini tentu menjadi babak baru bagi tersangka semenjak seorang korban berinisial NA memberikan laporan pada pihak berwajib pada 29 Oktober 2019.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah penyidikan dan pada Januari 2022, kasus di ambil alih oleh Polda Jatim.*** (jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan