Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan ini buntut dari salah satu pimpinannya berinisial MSAT menjadi buron kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono kepada wartawan, Jumat (8/7).

MSAT diketahui telah menjadi DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” jelasnya.

Waryono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.

Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan bahwa polisi akan terus mengejar MSAT, putra seorang kiai di Ploso, Jombang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Meski beberapa kali dihalang-halangi saat berusaha melakukan penangkapan, namun hal itu bukan masalah bagi pihak kepolisian. Slamet memastikan aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencabulan santriwati yang melibatkan putra seorang kiai di Jombang bertindak secara profesional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Yang bersangkutan belum tentu salah, belum tentu benar juga. Nanti ditentukan di pengadilan,” tegasnya.

Setelah nantinya berhasil ditangkap, polisi akan langsung menyerahkan MSA ke kejaksaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan