Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Hingga Tewas Divonis Penjara 4 Bulan

CIAMIS – Pengadilan Negeri Ciamis menetapkan hukuman kepada masing-masing terdakwa pengendara motor gede (moge) penabrak anak kembar hingga meninggal dunia di Pangandaran.

Berdasarkan informasi dari Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam mengatakan, terdakwa divonis penjara 4 bulan serta dena Rp12 juta.

“Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan” ujarnya seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu, (6/7).

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa atas nama Agus Wandri dan Angga Permana pengendara moge yang menabrak anak kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia di tempat pada 12 Maret 2022.

Vonis tersebut telah dipotong setelah masa kurungan yang sudah dijalani kedua terdakwa selama 3 bulan.

Tuntutan sebelumnya dilayangkan selama 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun di potong lebih ringan oleh Ketua Majelis Hakim, Beny Sumarno.

“Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa” ujar Indra.

Selain itu, kedua terdakwa telah memberikan uang ganti rugi berupa santunan terhadap keluarga korban sehingga hal tersebut membuat ringan hukuman. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan