Tidak Punya Izin, ACT Bandung Lakukan Aktivitas Ilegal, Dinsos Kota Bandung: ACT Tak Pernah Urus Perizinan

Jabarekspres.com – Organsisai Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih menjadi perbincangan hangat di tengah publik Indonesia.

ACT ramai diperbincangkan setelah lembaga sosial tersebut diduga menyalahgunakan dana yang mereka kumpulkan.

ACT adalah lembaga penggalangan dana dari publik yang ditujukan untuk membantu kebutuhan-kebutuhan sosial.

Lembaga tersebut tersebar di banyak wilayah yang ada di Indonesia. Begitu juga di Bandung. Akan tetapi, organisasi ini belum memiliki izin kerja dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyatakan bahwa lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayahnya belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB).

Adapun di Kota Bandung sendiri, Kantor ACT yang berdiri adalah cabang wilayah Provinsi Jawa Barat. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Lodaya No 36, Turangga.

“Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu,” kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat dikonfirmasi, Rabu (6/7).

Ajat menjelaskan, meski sebelumnya ACT sudah mengantongi izin dari Kementerian Sosial, namun aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.

Dia menuturkan, di Bandung ada banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang sudah memiliki izin.

Namun, sejak Dia bertugas di Dinsos Bandung tahun 2021, belum pernah mengurus perizinan terkait ACT.

“Di Kota Bandung itu banyak, dan sudah berizin, kan kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan PUB ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Keputusan pencabutan PUB dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan