JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian menindak para petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika terbukti melakukan penyelewengan dana donasi.
Mahfud MD berujar, dirinya pernah ikut mempromosi ACT karena alasan kemanusiaan. Namun jika lembaga itu terbukti melakukan penyelewengan dana, maka harus dihukum.
“Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua,” kata Mahfud MD melalui Twitter-nya, dikutip Rabu (6/7).
“Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” kata Mahfud lagi.
Dia menceritakan, ACT pernah mendatangi kantornya dan menerangkan tujuan mulia bagi kemanusiaan. Mahfud MD meminta Polri dan PPATK mengusut tuntas para petinggi ACT.
“Saya sudah meminta PPATK untuk membantu POLRI dalam mengusut ini,” katanya.
Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji dengan bilangan fantastis itu, diterapkan pada awal tahun 2021 lalu.
“Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen,” kata Ibnu saat konferensi pers di Menara 164 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7).
Namun, kebijakan gaji fantastis itu tidak bertahan lama sebab donasi yang masuk ke lembaga ini menurun.
Oleh karena itu, manajemen ACT menurunkan gaji pimpinan, termasuk karyawannya.
“September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan,” ujar dia..
Sementara itu, mobil mewah yang dipakai ACT untuk memuliakan tamu, seperti para ustaz dan pemuka agama yang sedang bersilaturahim.
“Kendaraan ini lebih maksimal untuk tamu-tamu kehormatan kami,” kata Ibnu Khajar (Fin-red)