BEKASI – Polisi berhasil menangkap polisi gadungan pelaku penusukan di Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Penusukan itu terjadi di Jalan Cipete, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Jumat, (1/7) lalu.
Pelaku penusukan yang memakai rompi polisi itu diketahui berinisial RZMP.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkap, pelaku ditangkap saat sedang menjemput pacarnya.
“Modusnya, menyamar jadi polisi agar bisa mendapat uang dengan mudah,” beber Hengki, Selasa (5/7).
Berdasarkan pemeriksaan, itu dilakukan pelaku lantaran terlilit utang.
“Sebelum beraksi, pelaku sudah merencanakan aksinya,” kata Hengki.
Hengki juga memastikan bahwa RZMP adalah polisi gadungan. Sementara atribut polisi yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya dibeli secara online.
“Memesan rompi polisi, celana dan baju taktikal, dan sepatu PDL melalui online,” ucap Hengki.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya pisau, helm, jaket polisi, sepatu PDL, dan rompi polisi.
“Termasuk STNK Vario bernomor polisi B 4730 KXB atas nama Dadang Koswara,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Untuk diketahui, korban penusukan RZMP adalah ibu dan anak warga Jalan Cipete Raya, Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari suami korban yang disebut terjerat kasus narkoba.
Lantaran tak ada, pelaku kemudian menusuk kedua korban lalu melarikan diri. (pojoksatu-red)