Karena Sakit Hati, Pemuda Ini Menembak Seorang Pendeta di Deliserdang

Dari tembakan tersebut Fernando Tambunan terkena tembakan pada lengan sebelah kiri lalu peluru diisi lagi dan ditembakkan dan mengenai dada bagian bawah korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara.***

 

Artikel Ini Telah Tayang di Sumeks.disway.id denga judul “Pendeta Fernando Ternyata Ditembak Pemuda Setempat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan