TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menangkap tukang bubur bernama Ahmad Fauzi (AF) alias Tolib.
Pria berprofesi tukang bubur berusia 33 tahun itu diduga sebagai pelaku pencabulan anak di Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Aksi bejat pelaku dilakukan pada Mei 2022 lalu terhadap 4 bocah laki-laki yang masih berusia 6-7 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus pencabulan tersebut berawal saat keempat korban sedang bermain, lalu dipanggil pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya,” kata Nugroho, Sabtu, (2/6).
Pelaku juga melakukan pengancaman dan melarang memberitahu aksi bejatnya kepada siapapun
“Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, ‘Jangan bilang siapa-siapa,” ujarnya.
Hingga pada Kamis, (30/6), polisi mengamankan pelaku di kontrakannya, usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Polisi menyebut Ahmad sudah menikah, namun istrinya berada di daerah Jawa Tengah.
“Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkapnya. (bbs)