Link PPDB Jateng 2022 Online, Simak Cara Pendaftaran dan Ketentuannya

Jabarekspres.com – Berikut ini link Pendaftaran Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) bagi yang ingin melanjutkan sekolah ke tingkat SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah.

Diketahui, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah tahun 2022 sudah di buka hari ini.

Sementara itu, untuk pendaftaran PPDB Jateng 2022 akan berakhir pada 1 Juli 2022, tepatnya pukul 16.00 WIB.

Jadi, calon pendaftar yang ingin melanjutkan studi jenjang SMA dan SMK, jangan sampai terlewatkan mengikuti PPDB Jateng ini.

Inilah ini link PPDB Jateng 2022 Online, lengkap dengan cara pendaftaran dan ketentuannya.

Cara pendaftaran PPDB Jateng 2022:

– Pertama, masuk ke website https://ppdb.jatengprov.go.id.

– Lalu, pilih jenjang dan jalur seleksi yang ingin Anda ikuti.

– Calon peserta didik bisa login dengan akun nomor peserta dan password yang telah didapatkan sebelumnya.

– Setelah Anda berhasil masuk, maka pilih sekolah tujuan yang sesuai dengan ketentuan.

– Terakhir, simpan dan Anda bisa cetak tanda bukti pendaftaran.

Sementara itu, ketentuan PPDB Jateng 2022 untuk SMA dan SMK sebagai berikut:

Ketentuan SMA

  • Calon Peserta Didik bisa melakukan pendaftaran pada 2 Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
    • Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
    • Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
  • Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Ketentuan SMK

  • SMK Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.
  • Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

Tinggalkan Balasan