JABAREKSPRES.COM – SCM (PT. Surya Citra Media, Tbk) Grup mengumumkan diri sebagai pemegang lisensi eksklusif FIFA World Cup 2022™. Selain itu SCM juga memegang hak siar English Premier League musim 2022-2025.
Dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI serta Bareskrim Polri, SCM memberikan sosialisasi dan informasi penindakan terkait potensi pelanggaran hak cipta atas konten pertandingan sepakbola terbesar di dunia ini.
SCM juga menunjuk anak perusahaan IEG (PT Indonesia Entertainmen Grup), selaku mitra resmi terkait pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar).
Selain itu, SCM juga menunjuk K&K Advocates sebagai firma hukum yang mewakili SCM. Segala bentuk tayangan FIFA World Cup 2022™ maupun English Premier League yang disiarkan oleh saluran resmi hanya terbatas untuk penggunaan pribadi.
Sehingga ada larangan digunakan untuk kepentingan apa pun, baik komersial maupun non-komersial untuk kegiatan nobar, kecuali telah terlebih dahulu mendapat izin secara resmi dan tertulis dari SCM Grup atau IEG.
Grup SCM serta pihak berwajib menghimbau seluruh pihak untuk menghormati pemegang hak siar resmi. Yakni dengan tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait, yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.
“Kami sangat antusias dengan peluang bekerjasama dengan pihak-pihak seperti asosiasi hotel,
kafe, pengelola pusat perbelanjaan, hingga pecinta sepak bola di seluruh Indonesia untuk dapat memeriahkan euphoria ajang sepakbola yang paling ditunggu-tunggu oleh para fans,” ujar Hendy Lim, Direktur IEG, Kamis (23/6).
Pihaknya tentu ingin menggunakan kesempatan ini juga untuk mendorong roda perekonomian industri khususnya para UMKM yang sempat terdampak pandemi untuk bangkit kembali.
“Kami memahami betul antusiasme masyarakat Indonesia atas penyelenggaraan kompetisi sepak bola English Premier League Season 2022/23, 2023/24, dan 2024/25 dan juga FIFA World Cup 2022™, namun perlu masyarakat pahami juga bahwa penyiaran kompetisi ini menjadi hak dari SCM Grup,” tambahnya.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran atas hak-hak yang dimiliki SCM Grup dan IEG, yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.