Pihak Holywings Indonesia dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mereka disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani,” kata Sunan. (Fin-red)