Jabarekspres.com — Banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek status kepesertaan BPJS. Memanfaatkan aplikasi adalah salah satunya.
Artinya, kamu tidak perlu menggunakan cara-cara tradisional untuk mengecek status kepesertaan BPJS, seperti pergi ke kantor BPJS terdekat atau ke outlet-outlet tertentu.
Kamu bisa mengecek status kepesertaan BPJS tanpa harus beranjak dari rumah. Cukup duduk manis saja di rumah. Yang penting, pastikan kamu mempunyai kuota, ya.
Bagaimanapun, kuota internet atau jaringan WiFi merupakan syarat penting utama untuk bisa mengecek status kepesertaan BPJS via gawai.
Sekarang, kamu bisa melakukan hal tersebut lewat aplikasi WhatsApp, loh. Ya, kamu bisa mengecek status kepesertaan BPJS kamu dan keluargamu kapan saja via WhatsApp.
Jangan lupa bahwa mengetahui informasi mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan ini sangat penting. Kenapa? Agara kamu status BPJS kamu itu tidak jatuh tempo pembayaran iuran.
Tentu saja, ada beberapa cara yang semakin memudakan peserta, seperti melalui website, aplikasi JKN, SMS, mitra perbankan, Telegram, Facebook serta menggunakan, selain lewat aplikasi WhatsApp.
Dengan menggunakan WhatsApp, kamu bisa melihat status serta besaran iuran yang harus kamu lunasi dengan mudah.
Maka dari itu, simak baik-baik bagaimana cara mengeceknya via WhatsApp.
Pertama, kamu harus mengetahui bahwa BPJS telah menyediakan layanan bernama “Chika”. Layanan tersebut dimaksudkan untuk membuat kepentingan peserta di BPJS jadi lebih praktis.
Lewat layanan ini, kamu bisa mengetahui informasi seperti iuran, status aktif, dan besaran iuran.
Kabar baiknya, layanan Chika ini bisa kamu akses lewat WhatsApp di gawai kamu itu, loh. Catatlah nomor layanan Chika ini: 08118750400.
Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk menggunakan layanan Chika:
- Simpan nomor Chika di kontak gawai kamu
Kemudian buka aplikasi WhatsApp - Kirim pesan apa pun ke nomor Layanan Chika
Pesan yang dikirim akan direspon secara otomatis oleh admin Chika - Balas dengan mengetik angka “2”
- Cek Tagihan Iuran Balas dengan memasukkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Selanjutnya balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun – bulan – tanggal lahir)