Wapres Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Jambi

Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK merupakan institusi mendapatkan amanah dari undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ayo pastikan diri kita terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan dan di mana saja. Dengan demikian kita dapat aman dalam bekerja sehingga produktivitas kita terus terjaga dan keluarga di rumah juga terjamin kesejahtaraannya,” tandasnya.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menegaskan, penyerahan manfat program BPJAMSOSTEK kepada ahli waris merupakan bukti nyata negara hadir memberi perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat.

“Harapan kami dengan kegiatan ini bisa menumbuhkan awareness atau kesadaran di tengah masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Willy sapaan Suwilwan Rachmat.

Willy menambahkan, ia bersama jajaran terus berupaya mengoptimalkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami di Jabar terus menyosialisasikan dan mengedukasi pekerja atau pemberi kerja soal pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami juga terus mengajak pekerja atau pemberi kerja agar segera daftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan