Mulai 20 Juni 2022, Merokok Disembarang Tempat akan Kena Denda Rp50 Juta

Para perokok dan yang tidak merokok perlu mendapat fasilitas yang sama.

Semua harus berdasarkan perhitungan terhadap kenyamanan sekitar.

“Jangan terlalu ketat seperti di Singapura. Wong yang merokok dan tidak kan sama-sama bayar pajak,” jelasnya. (dis/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan