Langkah BKPSDM Kota Bandung Tindaklanjuti Penghapusan Honorer SE MenPan-RB

Saat disinggung mengenai kolaborasi dengan Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan), jika pegawai non-ASN memenuhi persyaratan maka bisa mengikuti proses seleksi.

“Nanti sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan. Pegawai non-ASN itu nanti kalau memenuhi persyaratan kemudian sesuai juga bisa mengikuti proses seleksinya dan lain-lain itu bisa menjadi PNS, bisa menjadi CPNS, bisa menjadi PPPK,” terangnya.

Jika pekerjaan bukan merupakan pekerjaan ASN maka non-ASN akan dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing. “Nah untuk tenaga alih daya atau outsourcing itu pasti dari Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan tugas dan fungsinya itu ada di Disnaker. Nanti ada pemetaannya,” sambungnya.

Adi berharap para non-ASN tetap berdedikasi dalam bekerja karena karena pemerintah Kota Bandung sedang berdiskusi atas isu yang tengah terjadi di lingkungan non-ASN.

“Pasti Pemerintah Kota Bandung juga tidak akan menyia-nyiakan. Pasti akan memikirkan dengan sebaik baiknya bagaimana nanti menyelesaikan permasalahan yang sekarang sedang didiskusikan ini. Pada mereka terima kasih, dan teruskan bekerja sebaik baiknya memberikan kontribusi yang terbaik untuk kota bandung yang kita cintai ini,” tandasnya. (avi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan