Anggota Dewan Indramayu yang Otaki Pembantaian 2 Petani Dihukum 8 Tahun Penjara

JABAREKSPRES.COM – Anggota dewan dari DPRD Kabupaten Indramayu, Taryadi, yang terbukti menjadi otak pembantaian 2 petani tebu, akhirnya divonis hukuman penjara selama 8 tahun. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (16/6).

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari pada tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. Kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Dewan dari Indramayu tersebut sudah terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah atas peristiwa pembantaian dua petani tebu asal Kabupaten Majalengka pada Senin, 4 Oktober 2021 silam di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu terhadap anggora DPRD Kabupaten Indramayu tersebut. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Taryadi 12 tahun penjara.

Taryadi dituding sebagai otak pembunuhan dua petani tebu. Ia juga diketahui sebagai Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS), kelompok yang menjadi pemicu bentrokan.

“Majelis hakim menyatakan, Taryadi terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara. Ia dinyatakan melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana,” kata JPU, Ivanday Iswandi, Kamis, 16 Juni 2022.

Usai tragedi pembantaian dua petani tebu, Taryadi ditangkap personel gabungan Polres dan Kodim Indramayu serta Brimob Polda Jabar.

Taryadi ditangkap atas dugaan keterlibatan pembantaian dua petani penggarap tebu di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Senin 4 Oktober 2021 silam. (pojoksatu/rit)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan