JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis angkat bicara terhadap respons dari KPAI.
KPAI berharap kepala dusun yang nikah siri dengan anak 16 tahun segera ditindak.
Cholil Nafis menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @cholilnafis.
Ketua MUI Pusat (2020-2025) itu diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan opini pribadinya.
Sekarang Cholil Nafis turut angkar bicara atas harapan KPAI agar kepala dusun yang nikah siri anak 16 tahun agar ditindak.
Cholil Nafis sepakat pernikahan usia dini tidak diperkenankan meski secara agama tak masalah.
“Saya setuju tak melakukan pernikahan usia dini meskipun sah menurut agama tapi tak maslahah,” tulis Cholil, Selasa (14/6).
Ketua MUI Pusat itu menambahkan, kalau sampai adanya tindakan berupa hukuman dirasa berlebihan dan dirinya membandingkan dengan perilaku zina serta LGBT.
“Tapi kalau dihukum sepertinya berlebihan dibanding dengan zina atau LGBT yang suka sama suka tidak dipidana,” jelas Cholil.
Lebih lanjut, Cholil Nafis melontarkan pertanyaan perihal hukuman mana yang tepat untuk ditetapkan sebagai hukum nasional terhadap perilaku tersebut.
Komentar