JAKARTA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Baruno Wiro Nugroho alias Bayu Wiro mengabadikan momen sebelum Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril ditemukan di bendungan Engehalde, Bern, Swiss.
Pemilik kanal YouTube Bayu Wiro itu diketahui menjadi relawan untuk membantu pencarian putra sulung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Selama proses pencarian Eril, Bayu Wiro kerap mengabadikan tayangan live atau siaran langsung melalui Facebook.
Salah satu titik pencarian yang dilakukan Bayu dan rekan-rekannya yakni bendungan Sungai Aare di Engehalde, Bern. Di bendungan itulah jenazah Eril ditemukan.
Dalam tayangan video yang dibagikannya di YouTube pada 9 Juni 2022 atau setelah pengumuman resmi bahwa Eril sudah ditemukan, Bayu menceritakan proses awal penemuan Eril di bendungan tersebut.
Video itu diberi judul: WNI di Swiss – Pintu Air Engehalde (Engehalde Dam) Sungai Aare Swiss.
“Di Pintu Air Engehalde terdapat mesin pembersih sampah otomatis. Mesin ini berfungsi untuk membersihkan benda-benda (misal: plastik, sampah, kayu, dll) yang berasal dari aliran sungai Aare yang menyangkut di pintu air ini,” tulis Bayu dalam keterangannya.
“Di video terlihat bagaimana cara kerja mesin otomatis membersihkan benda-benda yang ada di pintu air,” tambah Bayu.
Setelah masuk ketayangan video miliknya, Bayu seperti punya dugaan kuat bawah proses pencarian Eril harus dilakukan lokasi bendungan.
Seperti penuturannya, memang terlihat mesin otomatis pengangkut limbah dari aliran sungai Aare tersebut.
“Nah ini, di sini yang ingin saya tunjukin. Di sini ada mesin otomatis. Mesin otomatisnya itu membersihkan tempat, terus coba saja lihat nanti yang nyangkut,” katanya.
“Semua yang nyangkut akan naik ke atas, seperti yang dilihat di sini (menujuk mesin otomatis tersebut) baru nanti dibuang ke sana,” terang Bayu sembari menujuk sebuah tempat yang diduga di situlah keberadaan Eril.
Hanya saja, kata dia, untuk memastikan dan melakukan pencarian ke dalam memerlukan izin aparat setempat.
“Cuma masalahnya sekarang kalu kita mau ngecek daerah (tempat) pembuangan yang di sana (menunjuk sebuah cekungan limbah) itu dilarang, jadi harus minta izin dari pihak yang berwenang.