jabarekspres.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan terus memastikan minyak goreng (migor) curah dijual tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Oleh karena itu, Kemendag akan terus menambah jumlah pengecer di tingkat bawah.
Hal tersebut disampaikan saat Mendag Lutfi meninjau Pasar Kampung Ambon, Jakarta Timur, Selasa (7/6) pagi. Turut mendampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.
“Kami meninjau langsung ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga dari Program Minyak Goreng Curah Rakyat dalam jaringan closedloopPelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE). Dalam dua minggu, program minyak goreng curah rakyat akan menjangkau 10ribupengecer yang termasuk dalam 10 ribu titik yang telah ditetapkan. Kemendag berencana untuk menaikkan targetnya menjadi 30 ribu pengecer di 10 ribu titik penjualan di pasar,”kata Mendag Lutfi.
Mendag Lutfi juga mengatakan, semua segmentasi distribusi minyak goreng curah rakyat ini dijalankan melalui aplikasi digital sehingga proses distribusi dapat dipantau secara real-time. “Sifat real-timeini juga memungkinkan pemerintah mengetahui jika ada hambatan atau ketersendatan distribusi,”jelas Mendag Lutfi.
Distribusi minyak goreng curah, lanjut Mendag Lutfi, dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia. “Oleh sebab itu, kami minta pelaku usaha dalam tata niaga minyak goreng untuk mengikuti aturan pemerintah. Hal ini demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di masyarakat,”kata Mendag Lutfi.
Program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat (MGCR) menyediakan minyak goreng curah hasil alokasi untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) kepada masyarakat dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE) dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SiMIRAH), pengecer, serta eksportir.
Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
Permendag ini mengatur kewajiban bagi seluruh produsen crude palm oil(CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil(RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein(RBD palm olein), dan used cooking oil(UCO) untuk berpartisipasi dalam program MGCR. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang mengekspor produk-produk tersebut.