Penyebab Kecelakaan Maut di Ciamis Terungkap, Bukan Karena Rem Blong

CIAMISPenyebab kecelakaan maut di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terungkap.

Polisi memberkan hasil temuannya. Berdasarkan hasil analisis data dan fakta yang diperoleh di lokasi kejadian, ternyata rem bus Pandawa tidak blong alias berfungsi dengan baik.

Dijelaskan Kapolres Ciamis, AKBP Tony P Yudhangkoro, kondisi bus yang mengalami kecelakaan menabrak sepeda motor dan rumah sehingga mengakibatkan empat orang meninggal.

Rem juga berfungsi dengan cukup baik. Jadi, polisi menyimpulkan penyebab kecelakaan karena kelalaian sopir.

Sopir tak mampu mengendalikan bus dan menguasai teknik pengereman saat di jalan turunan.

“Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama di mana si sopir IP (inisial tersangka) kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun,” kata, Rabu, (25/5).

Ia menuturkan, Polres Ciamis bersama petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis telah melakukan olah tempat kejadian perkara termasuk memeriksa sopir, kondisi kelayakan kendaraan bus, maupun sarana dan prasarana di lapangan.

Ia bilang, hasil penilaian dari petugas di lapangan ada beberapa bagian dari rem dikategorikan sudah cukup baik, atau kondisi normal, namun faktor lain yaitu sopir tidak menguasai teknik pengereman yang harus dilakukan antisipasi saat melaju di jalan turunan.

“Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persneling, itu juga kami kaitkan,” katanya.

Ia menambahkan jajaran Satuan Lalu-lintas Polres Ciamis juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni warga setempat, pemilik rumah, korban, maupun keluarga dari korban jiwa.

Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis, kata dia, menetapkan sopir bus inisial IP (43) sebagai tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto pasal 312 kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia, juga meninggalkan lokasi kejadian dan tidak membantu korban kecelakaan dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 6 tahun penjara.

Sebelumnya, bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tangerang, Banten itu pulang dari wisata ziarah di Panjalu, Ciamis, kemudian terjadi kecelakaan saat di lokasi turunan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan