BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung kini telah menginzinkan kegiatan konser seperti acara kesenian atau musik hingga kegiatan budaya yang dilaksanakan di luar ruangan atau outdoor.
Seiring dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
“Sudah, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, saat dikonfirmasi pada Rabu, (25/5).
Diketahui sebelumnya, kegiatan konser di luar ruangan atau outdoor dilarang untuk sementara waktu guna mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Covid 19 yang semakin meluas di masyarakat.
Sehingga, dengan adanya pengizinan kembali melakukan kegiatan konser di luar ruangan, Asep menjelaskan, pihaknya akan tetap mengatur kebijakan pembatasan bagi penonton atau pengunjung.
Yang di mana Asep menyebutkan, untuk venue atau lokasi dengan luas 15 ribu meter persegi, harus dihadiri paling banyak 2.500 orang. Sedangkan, untuk venue dengan luas 10 ribu meter persegi paling banyak harus dihadiri 1.500 orang.
“Untuk venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1000 orang, venue 1000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang, dan veneu di bawah 1000 meter persegi paling banyak dihadiri 250 orang,” jelasnya.
Selain itu, Asep juga menegaskan, Protokol Kesehatan (Prokes) harus tetap diterapkan dalam kegiatan konser. Bahkan, di setiap pintu masuk wajib disediakan pemindai PeduliLindungi, serta tetap menggunakan masker bagi para pengunjung atau penonton.
“Nanti akan dicek persyaratannya, kalau komplit baru diperbolehkan. Dan juga akan kita cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis terutama prokes tetap diterapkan,” imbuhnya. (Mg4/wan)