Tokoh Masyarakat Sarankan TPS Pasar Parakanmuncang Dipindahkan

SUMEDANG – Titik terang penyelesaian masalah tumpukan sampah di Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang dapat respons positif.

Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Forum Cimanggung Bersatu, Dindin Diansyah mengatakan, dirinya sangat mendukung terkait pemindahan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.

Diketahui, sebelumnya Forum Koordinator Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cimanggung bersama seluruh kepala desa mengadakan rapat musyawarah dalam penyelesaian sampah di Pasar Parakanmuncang.

Berbagai usulan dan saran telah diajukan dan Camat Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki menyimpulkan supaya lokasi TPS sementara yang berada di depan Pasar Parakanmuncang serta memakan bahu jalan itu dipindahkan ke area belakang pasar.

“Saya setuju dengan pemindahan lokasi sampah, karena kalau terus berada di situ, yang membuang sampah ternyata bukan warga pasar saja,” kata Dindin kepada Jabar Ekspres, Kamis (19/5).

“Saya dengar dari mantri pasar, sampah itu satu harinya hanya 4 sampai 6 gerobak yang warga pasar. Gak sampai satu truk, selama ini kan terlihat setiap penarikan sampah 1 truk juga lebih bahkan sisanya banyak,” tambahnya.

Dindin menyampaikan, sebagai jangka panjang dalam penyelesaian masalah sampah Pasar Parakanmuncang memang harus dilakukan semua pihak termasuk perusahaan supaya bersedia membuka lahan untuk TPS sementara.

“Jadi penumpukan itu karena adanya sampah dari warga (luar), bukan hanya sampah warga Sindangpakuon. Memang harus ada TPS resitatif, tapi harus dibentuk panitia Pokja (kelompok kerja),” ucap Dindin.

“Supaya ada progres, jangan konsep sudah ada kemudian rapat kembali oleh orang berbeda hasilnya konsep baru lagi, supaya jelas,” lanjutnya.

Adapun PT Sunsilon yang rencanannya akan diajak bekerjasama dalam penyediaan lahan untuk TPS sementara Pasar Parakanmuncang, dikatakan Dindin, bisa lebih fokus berhadapan dengan pokja sampah pasar apabila sudah dibentuk.

“Pihak PT Sunsilon juga jadi lebih fokus dan jelas kepada siapa harus berhadapan mengenai transaksi tanah (lahan perusahaan) untuk hak guna pakai,” ujarnya.

“Makanya lebih ideal jika dibentuk Pokja, apakah dengan SK Camat atau Bupati. Itu ranah pemerintah,” lanjut Dindin.

Dia menegaskan, gotongroyong dalam persoalan sampah Pasar Parakanmuncang merupakan langkah yang bijak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan