Lin Che Wei Disebut Sakti, Bisa Bikin Kemendag Nurut

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Selain Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana, penyidik juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.

Yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agroindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan peran tersangka Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati ialah turut membuat kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Burhanuddin mengungkap kebijakan yang dibuat tersangka LCW didengarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dia (LCW) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh Dirjen-nya (IWW),” kata Burhanuddin seperti dikutip Radar Tegal (Jawa Pos Group), Kamis (19/5).

Sebagai seorang ekonom, lanjut Burhanuddin, tersangka LCW direkrut Kemendag tanpa surat keputusan dan/atau tanpa kontrak tertentu.

“Tetapi di dalam pelaksanaannya, dia (LCW) ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng (CPO),” imbuhnya.

Penyidik Kejagung menelusuri status LCW di Kemendag dan menemukan bahwa tersangka terlibat dalam berbagai kebijakan ekspor serta hadir di setiap rapat penting di kementerian tersebut.

Penyidik juga menelusuri pihak mana saja di Kemendag yang terlibat memberikan kewenangan terhadap tersangka Lin Che Wei. Burhanuddin meyakini penyidik memiliki cukup bukti, antara lain bukti digital yang memperlihatkan keikutsertaan LCW dalam menentukan kebijakan di Kemendag.

“Kami, tim penyidik, sudah mencoba (menelusuri) statusnya apa sih di sana, tapi belum, belum ada. Dia belum menyampaikan juga apa statusnya dan tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta yang direkrut menjadi suatu (pihak) struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau dalam satu kementerian,” jelas Burhanuddin dikutip dari Fin.co.id.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan