BANDUNG – Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada hewan ternak membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung perketat pengawasan lalu lintas hewan guna mengantisipasi penyebaran di Kota Bandung.
Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan secara optimal dan hal itu relatif mudah karena adanya komunikasi yang baik antar tim DKPP.
“Di Kota Bandung kita rutin sudah melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian, khususnya dengan pra-peternak di Kota Bandung. Kita sudah punya semacam grup komunikasi jadi pengawasannya juga relatif mudah,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/5).
“Kita punya sistem data terpadu yang melaporkan kejadian ke pusat, dan itu kita buat laporannya seminggu sekali, dan terus di update setiap saat. Salah satunya menginformasikan kesehatan hewan ternak di kota bandung,” sambungnya.
Gin Gin mengklaim bahwa secara umum PMK di Kota Bandung Masih Terkendali. “Hari ini masih berlangsung. Secara umum kota bandung masih relatif terkendali karena memang sejak 1986 kasus PMK di kota bandung sudah tidak ada,” katanya.
Sehingga, ujar Gin Gin, kasus PMK di Jawa Timur itu masih bersifat lokal. Pemerintah Pusat perlu didorong untuk melakukan lockdown agar penyakit ini tidak menyebar.
Sementara itu, untuk ternak impor, Gin Gin memaparkan bahwa mayoritas ternak memang berasal dari luar negeri. Namun kesehatan hewan dinilai terjamin karena DKPP selalu melakukan pemeriksaan ketat.
“Memang sebagian besar ternak yang datang ke kota bandung dan yang dipotong di RPH itu adalah ternak dari luar melalui pengusaha pengimpor, tapi secara teknis kita selalu melakukan pemeriksaan ke setiap ternak yang masuk ke Kota Bandung,” paparnya.
“khususnya ke RPH dengan mewajibkan adanya surat asal ternak, surat keterangan kesehatan hewan, itu harus diketahui dan ditandatangani oleh dokter hewan dimana hewan itu berasal, Jadi hewan itu bisa dijamin kesehatan dan keamanannya untuk dikonsumsi,” tambahnya.
Tak hanya itu, setiap hewan yang masuk ke RPH akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan surat administrasi, termasuk juga dengan kesehatan hewan. Jika ada ketidaklengkapaan surat, atau kondisi ternak yang terjangkit penyakit, DKPP akan langsung kembalikan ke wilayah asalnya.