Pelapor Beberkan Alasan Melaporkan Kasus Habib Bahar bin Smith pada Polisi

BANDUNG – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, persidangan Habib Bahar bin Smith kini telah dilaksanakan kembali di Pengadilan Negri (PN) Bandung pada Selasa (10/5).

Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin oleh Dodong Iman Rusdani mengagendakan pembacaan keterangan saksi.

Saksi yang di hadirkan kali ini berjumlah lima orang yang diketahui ke-limanya ini merupakan saksi yang melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong.

Selain itu, dalam persidangan kali ini juga dihadiri oleh Tatan Rustandi yang merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith ke akun YouTube miliknya.

Menurut salah seorang saksi bernama Tubagus Nurul Alam, menjelaskan bahwa dirinya melaporkan Habib Bahar bin Smith dikarenakan ceramah dalam video yang dilihatnya diduga memuat berita bohong.

Tubagus menjelaskan, bahwa Habib Bahar bin Smith telah melakukan penyebaran berita bohong terkait Habib Rizieq Shihab yang ditahan karena telah merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan terbunuhnya enam laskar FPI di KM 50.

“Beliau mengatakan Rizieq dipenjara karena merayakan Maulid Nabi dan enam pengawal Rizieq Shihab meninggal karena dibakar dan dikuliti, saya kira itu bohong,” kata Tubagus di PN Bandung, Selasa (10/5).

Sehingga, ia menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan dikarenakan telah melakukan pelanggaran PPKM.

“Yang saya tahu Rizieq Shihab itu dipenjara karena pelanggaran PPKM, sementara enam pengawal itu meninggal karena ditembak polisi. Saya tahu dari media begitu,” katanya.

Sehingga dengan adanya hal tersebut, Tubagus mengungkapkan bahwa dirinya langsung melaporkan kepihak Kepolisian dikarenakan video tersebut bisa membuat masyarakat berasumsi.

“Terkait mengapa melaporkan, karena bisa mengasumsikan (membuat asumsi) masyarakat,” imbuhnya

“Jadi menurut saya, Pak Jaksa, umat Islam itu santun, perayaan Maulid Nabi itu beliau berkata bohong, enggak mungkin di Indonesia merayakan Maulid Nabi dan dipenjara. Di kampung saya saja banyak Pak Jaksa yang merayakan Maulid Nabi dan tidak dipenjara,” jelas Tubagus.

Pada kesempatan itu juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanyakan kepada Tubagus terkait komentar dalam unggahan video Youtube tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan