Aset Briptu Hasbudi Hasil Bisnis Ilegal Segera Diperiksa PPATK

KALUT – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, pihaknya membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menelusuri aset kekayaan polisi tajir Briptu Hasbudi. Namun, PPATK tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait penelusuran aset tersebut.

“Kami saat ini sedang mendalami dan hasilnya akan kami sampaikan kepada APH ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada JawaPos, Selasa (10/5).

Penyidik Polda Kalimantan Utara sejauh ini telah menyita 15 rekening bank terkait dengan kasus yang menjerat polisi tajir, Briptu Hasbudi. Dia terkait kasus dugaan penambangan emas liar di Sekatak, Bulungan, Kaltara.

”Rekening semua yang kita temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya. Karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kita amankan,” kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5).

Selain rekening HSB dan keluarganya, penyidik juga mengamankan rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang.

”Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut,” ujar Daniel Adityajaya.

Jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga akan menggelar perkara.

”Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak,” tutur Daniel Adityajaya.

Terhadap 15 rekening yang diamankan, Polda belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya.

”Nilainya belum bisa kita buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut,” terang Daniel Adityajaya.

Berdasar penyelidikan dan penyidikan Polda Kalimantan Utara, HSB yang berpangkat Briptu dan bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara, diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan pasal 158 juncto pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Briptu HSB diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Dia juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Yang di kemudian hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan