JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani kebutuhan mendesak pascabencana, salah satunya perbaikan tanggul jebol yang berpotensi memperparah dampak bagi warga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menegaskan bahwa penggunaan BTT tidak dilakukan secara sembarangan karena telah diatur ketat dalam regulasi.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut hanya bisa digunakan untuk kondisi tertentu, terutama yang bersifat darurat atau mendesak.
Baca Juga:Pohon Tumbang Picu Luapan Kali, Ponpes di Jonggol-Bogor Terendam BanjirRudy Susmanto Tancap Gas Tangani Banjir, 14 Jembatan di Bogor Dikebut Rampung Sebelum Idul Adha
“Peruntukan BTT sangat ketat. Misalnya untuk pengeluaran daerah yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar Cakra, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, langkah pencairan sebagian BTT dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar dampak bencana tidak semakin meluas.
Ia mencontohkan kondisi tanggul yang jebol harus segera ditangani, sebab jika dibiarkan dapat memicu limpasan air sungai ke permukiman warga.
“Jadi secara tidak langsung, kita menggambarkan bahwa keterlambatan penanganan infrastruktur seperti tanggul dapat meningkatkan risiko banjir dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi terdampak,” katanya.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan perhatian serius terhadap warga terdampak bencana.
Bupati, kata dia, tidak menginginkan masyarakat mengalami dampak berkepanjangan akibat bencana yang terjadi sebelumnya, seperti banjir dan angin kencang.
“Pak Bupati mewanti-wanti agar bencana yang lalu tidak menyebabkan warga mengalami dampak yang berlarut-larut,” kata Cakra.
Baca Juga:Incar Peluang Besar, Danantara Bidik Investasi Energi ke Singapura Senilai 30 Miliar DolarPolisi Gerebek Rumah di Cileungsi yang Diduga Penampungan PMI Ilegal, 2 Korban Diselamatkan
Diketahui, pada tahun anggaran 2026, Pemkab Bandung telah menyiapkan BTT sebesar Rp50 miliar. Penggunaannya mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penganggaran hingga pelaporan BTT.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, BTT dapat digunakan untuk kebutuhan darurat seperti bencana alam, non-alam, sosial, hingga kejadian luar biasa, termasuk operasi pencarian dan pertolongan serta perbaikan sarana publik yang terdampak.
Selain itu, BTT juga diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak, seperti pembiayaan layanan dasar masyarakat yang belum teranggarkan, belanja wajib, serta pengeluaran tak terduga lainnya yang berada di luar kendali pemerintah daerah.
