JABAR EKSPRES – Pemerintah daerah di Jawa Barat mulai mewacanakan penerapan sistem parkir berlangganan untuk parkir tepi jalan (on street).
Skema ini memungkinkan masyarakat cukup membayar satu kali dalam setahun tanpa perlu lagi membayar parkir setiap kali menggunakan titik parkir resmi.
Wacana tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Parkir Berlangganan se-Jawa Barat yang digelar di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (23/4).
Baca Juga:Geger Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-hidup, SAGAVET Unair Tawarkan Solusi Sesuai Syariat Islam!Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi, Pemkot Janji Perketat Pengawasan
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi, menjelaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap awal dan belum menjadi keputusan final.
“Sebenarnya ini memang tahapan awal, dan saya juga belum bisa ngomong terlalu banyak karena keputusannya ada di Pak Gubernur,” ujar Ruddy saat dikonfirmasi Jumat (24/4/2026).
Ia menuturkan, konsep parkir berlangganan ini akan diterapkan secara terintegrasi di seluruh Jawa Barat melalui kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota, Dinas Perhubungan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi.
“Ke depan kita kolaborasikan. Jadi pembayaran parkir itu akan satu kali dalam satu tahun. Jadi masyarakat tidak perlu membayar lagi parkir di tepi jalan,” katanya.
Secara nominal, tarif parkir berlangganan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) disebut sebesar Rp50.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp100.000 per tahun untuk mobil.
Ruddy menilai skema ini lebih ekonomis dibandingkan sistem saat ini yang mengharuskan pembayaran setiap kali parkir.
“Kalau sekarang kan rata-rata parkir di tepi jalan bayar Rp2.000. Kalau dalam sebulan 10 kali sudah Rp20.000. Dalam setahun bisa jauh lebih besar. Dengan ini cukup Rp50.000 saja untuk motor,” jelasnya.
Baca Juga:Sedang Bermain Air, Bocah 4 Tahun Hanyut di Selokan di Bojonggede BogorPembangunan Tower di Cijeruk Disorot, Kecamatan Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Di Kabupaten Bandung sendiri, terdapat sekitar 99 ruas jalan yang memiliki titik parkir tepi jalan dan berpotensi masuk dalam skema tersebut. Nantinya, kepesertaan parkir berlangganan akan ditandai dengan stiker yang ditempel pada kendaraan.
“Bentuknya nanti stiker di kendaraan. Untuk mekanisme pembayaran masih dibahas,” kata Ruddy.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan sistem ini diharapkan mampu menekan kebocoran pendapatan daerah serta menghilangkan praktik pungutan liar di lapangan.
Selain itu, pemerintah juga berencana menertibkan juru parkir liar, termasuk di area minimarket yang selama ini kerap menarik biaya parkir.
