“Saya di area Balai Kota (melakukan sidak), kemudian pak Sekda ke kantor-kantor Jalan Cianjur, kemudian Asisten 1 ke beberapa Dinas diluar Balai Kota dan kewilayahan sama Asisten 2 beberapa Dinas yang diluar Balai Kota,” katanya.
Sementara itu, menyikapi terkait adanya imbauan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menganjurkan Work From Home (WFH) pasca libur lebaran, Yana mengaku bahwa Pemkot sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut.
“Menyikapi imbauan dari Kemenpan RB itu kami sudah mengeluarkan juga surat edaran bahwa mulai tanggal 10 sampai 13 Mei (2022), itu diatur WFH. Tapi hari ini semua wajib hadir tanpa alasan apa pun. Mulai besok sampai tanggal 13 akan diatur WFH profesional yah,” pungkasnya. (Mg4/wan)