Jadwal SIM Keliling Bekasi Mei 2022 Lengkap dengan Syaratnya

Jabarekspres.com – Berikut ini kabar baru terkait jadwal SIM Keliling Bekasi Mei 2022 yang sudah diputuskan jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota pada bulan ini.

Setelah melewati masa libur panjang bertepatan dengan momen mudik Lebaran, kini jadwal SIM Keliling Bekasi Mei 2022 resmi beroperasi lagi mulai tanggal 9 Mei.

Oleh karena itu bagi yang ingin mengakses layanan ini, pemohon bisa langsung mendatangi lokasi sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan dalam jadwal SIM Keliling Bekasi Mei 2022 ini.

Bagi masyarakat khususnya di Bekasi, yang habis masa berlaku SIM-nya pada tanggal 29 April 2022 lalu hingga 8 Mei 2022, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling ini.

Hal tersebut karena Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya sudah menetapkan bila pelayanan penerbitan SIM bagi masyarakat libur pada tanggal 29 April-8 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pemilik dokumen izin mengemudi habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan 17 Mei 2022 maka harus melakukan penerbitan baru.

Melansir akun Instagram @restrobekasikota_official, diketahui Satlantas Polres Metro Bekasi Kota membagi jadwal SIM tiap pekan.

Dalam satu pekannya, jadwal SIM Keliling Bekasi Mei 2022 ini hadir di enam lokasi utama yang ada di wilayah Kota Bekasi.

Saat tanggal merah atau libur nasional akhir bulan layanan yang diselenggarakan Satlantas Polres Metro Bekasi ini tidak beroperasi.

Untuk diketahui juga pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, pemohon bisa memprosesnya di Satpas atau Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Selanjutnya, untuk waktu pendaftaran dalam layanan ini dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dari hari Senin hingga Sabtu.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon jika ingin datang dan mengurus SIM-nya sesuai dengan jadwal SIM Keliling.

Pertama, pemohon atau masyarakat yang ingin mengakses layanan itu harus membawa SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Kemudian, membawa identitas diri berupa KTP asli atau Suket (pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy-nya sebanyak dua lembar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan