BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung wajib hadir tepat waktu dan bekerja seperti biasa mulai Senin (9/5) atau hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah.
Hal itu juga sejalan dengan perintah Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Wali Kota mewajibkan seluruh ASN (PNS dan P3K) di jajaran Pemkot Bandung untuk masuk kerja tanpa alasan apapun pada Senin (9/5) hari ini.
Ia juga memastikan pelayanan di Pemerintah Kota Bandung tetap berjalan di tengah libur Hari Raya Idul fitri.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau instansi pemerintah untuk bisa menerapkan work from home (WFH) kepada para pegawainya usai libur Idul fitri.
Hal ini dimaksudkan agar para pegawai negeri sipil tidak perlu terburu-buru kembali ke Jakarta untuk bekerja.
Dengan demikian akan turut mengurangi kepadatan lalu lintas di musim arus balik libur Idul fitri.
Selain itu, Tjahjo pun telah memberi arahan kepada seluruh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal Work From Home (WFH) di instansi masing-masing.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.”
“Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo Kumolo, Jumat (6/5). (pojoksatu-red)