Jabarekspres.com – Henry Indraguna diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.
“Saya secara pribadi merespons positif atas informasi tersebut sebagai amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Prinsipnya, saya yang ditempatkan sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan akan melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Henry Indraguna, baru-baru ini.
Henry Indraguna berkomitmen secara militan memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan Perundang-Undangan di Dewan Pertimbangan Presiden.
“Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan Pertimbagan Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 16,” kata Henry Indraguna yang juga dipercaya sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Pengacara kondang yang juga penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) itu, dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan masukan kepada presiden secara cepat dan tepat.
Henry Indraguna mengatakan siap mengemban amanat yang diberikan kepadanya tersebut. Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara yang mempunyai prestasi gemilang, siap mengabdi bagi bangsa negara melalui jalur Wantimpes.
Henry Indraguna menegaskan siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan.
“Saya menerima amanat ini Insyaallah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegas Henry Indraguna.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.