Jerinx SID Dipenjara, Nora Alexandra Harus Bekerja Lebih Keras

BALI – Istri Jerinx SID, Nora Alexandra memberi tanggapan setelah dirinya dituduh terlalu sibuk bekerja oleh netizen.

Dia menegaskan bahwa sejak usianya masih sangat muda memang rajin bekerja, bahkan sebelum menikah dengan Jerinx SID.

“Dari dahulu saya kerja keras sendiri, sekarang pun,” ungkap Nora Alexandra melalui akun miliknya di Instagram Story, Rabu (27/4).

Model sekaligus selebgram itu menegaskan bahwa dirinya menikah bukan lantaran Jerinx SID kaya.

Nora Alexandra menyebut buktinya dirinya masih cari uang sendiri sampai sekarang.

“Faktanya saya masih kerja,” jelasnya.

Nora Alexandra mengatakan dirinya harus makin giat bekerja karena Jerinx SID masih di tahanan.

Dia yakin bisa menghasilkan uang halal melalui cara sendiri.

“Suami saya dipenjara, saya harus tetap bekerja,” imbuh Nora Alexandra.

Diketahui, I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan lagi, kali ini dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.

Drummer band Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan oleh seorang blogger bernama Adam Deni. Jerinx akhirnya resmi jadi tersangka kasus pengancaman kekerasan.

Kasus pengancaman itu bermula ketika Adam berkomentar dalam unggahan Jerinx yang menyebut banyak artis Tanah Air menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19. Adam meminta Jerinx untuk memberikan daftar artis dimaksud.

Komentar Adam beberapa kali dibalas oleh Jerinx, namun berujung perseteruan. Terjadi debat panas antara Adam dan Jerinx.

Namun setelah kejadian itu, akun Instagram Jerinx @jrxsid tiba-tiba menghilang pada 2 Juli 2021. Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan menuduhnya menghilangkan akun Instagram Jerinx.

Namun saat menelepon Deni, Jerinx disebut-sebut berkata kasar dan ada kalimat yang mengancam. Selanjutnya Jerinx bersama istrinya, Nora Alexandra, meminta kepada Adam Deni. Namun permintaan maaf itu tidak mengakhiri perselisihan mereka.

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan kliennya sempat mengadakan musyawarah dengan Jerinx melalui sambungan telepon.

Meski begitu, kata Machi, musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga mediasi keduanya gagal.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Machi Achmad mengatakan, kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx kemudian dipanggil oleh polisi pada 26 Juni 2021, tetapi tidak bisa hadir karena sakit. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan