Begini Modus Baru Pembobol Spesialis Roda 4 dan Truk di Rest Area Tol

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan bahwa para pelaku pembobol spesialis roda 4 dan truk di rest area tidak hanya menggasak barang berharga milik korban, tetapi kartu e-toll pun tak luput dari aksinya.

Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol K Yani Sidarto menjelaskan bahwa kartu e-toll tersebut, nantinya akan digunakan oleh para pelaku untuk keluar masuk tol guna melancarkan aksinya dan juga melarikan diri.

“Ada modus yang baru yang mereka lakukan. Jadi selama melakukan aksinya mereka tidak hanya mencuri barang-barang berharga di dalam mobil, tapi dia juga mencuri kartu tol milik korban,” katanya di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/4).

Selain hal tersebut, Yani menambahkan para pelaku pembobol spesialisroda 4 dan truk ini juga menukar pelat nomor kendaraannya dengan yang palsu pada saat keluar tol.

“Jadi dia keluar (tol) plat nomornya juga sudah diganti demikian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan sebanyak 7 pelaku pembobol spesialis Roda 4 dan truk di rest area tol Jawa Barat, Jakarta, Banten, hingga Jawa tengah

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kejadian tersebut sudah terjadi sejak tanggal 29 Juni 2021 lalu.

Dari rentang waktu tersebut, Ibrahim menyebutkan pihaknya telah mendapat 18 kali laporan dengan kasus yang sama.

“Dari hasil konfirmasi dan keterangan para tersangka, ada 9 TKP yang berada di rest area wilayah kita (Jawa Barat)  dan selebihnya ada 20 TKP la yang berada di luar Jabar seperti Jakarta, Banten dan Jateng,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, Ibrahim menyebut pihaknya telah berhasil melakukan pengamanan kepada 7 orang tersangka berinisial  R alias Rosi, FM keduanya penduduk Kota Tangerang dan RP penduduk Sumatera Utara. Mereka merupakan spesialis pembobol R4. Dari kelompok ini ada satu DPO yakni YC.

Spesialis pembobol truk, berjumlah tiga orang tersangka, yakni  MA, ER, SO seluruhnya penduduk Jakarta Utara.

“Jadi para tersangka ini akan kita terapkan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan