Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Sah atau Tidak?

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Sah atau Tidak?
Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Sah atau Tidak? (foto: ilustrasi/Pixabay)
0 Komentar

Dan, Surat Edaran Bersama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur dan Surat Edaran Lazisnu Jawa Timur tanggal 13 Mei 2020, tentang Pedoman dan Kadar Zakat Fitrah.

Menurut MUI Jakarta, perhitungan zakat dalam bentuk uang harus mengikuti Hanafiyah, yaitu 1/2 shâ‘ gandum (burr/hinthah) termasuk tepungnya (sawiq).

Dan, dzabîb (kismis), atau 1 shâ‘ kurma (tamr), sya‘îr (jelai) dan keju, senilai 3,2615 kg (3,3 kg).

Baca Juga:Medina Zein Laporkan Suami Atas Kasus KDRTMessi Tak Maksimal di PSG, tapi Besar Kemungkinan Bersinar di Piala Dunia Qatar

Dalam Surat Edaran Bersama LBMNU Jawa Timur disebutkan lebih rinci ketentuan tata cara pembayaran menggunakan uang, harus mengikuti mazhab Hanafi secara total.

Dengan uang senilai 3,8 kg kurma yang berkualitas, bahkan diperinci kadarnya satu sha’ 3,8 kg sesuai salah satu pilihan takaran harga.

Misalnya harga terbesar untuk kurma ajwa (Rp1.140.000,-), dan gandum (½ sha’ Rp 63.000,-).

Bila tetap mengikuti mazhab Syafi’iyah, maka zakat fitrahnya wajib menggunakan beras, dapat dilakukan dengan cara panitia zakat menyiapkan beras 2,7 kg.

Kemudian beras tersebut dibeli oleh calon muzakki, dan beras tersebut diserahkan sebagai zakatnya.

Ketiga, boleh zakat fitrah menggunakan uang mengikuti pendapat Imam ar-Rûyânî (415 H), ulama mazhab Syafiiyah.

Meskipun lemah, yang membolehkan zakat fitrah dengan uang, dipandang lebih baik daripada berpindah mazhab atau mengikuti mazhab lainnya (intiqâl al-mazhab/talfîq) dengan zakatnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Baca Juga:Sumber Vitamin D dan Kalsium Bisa Didapatkan dari MakananBule Asal Kanada Bikin video Tanpa Busana di Gunung Batur, Aksinya Viral di Medsos Hingga Terancam Dideportasi

Ini misalnya Keputusan BM LBM PWNU Provinsi Banten tentang Sahnya Zakat Fitrah dengan Uang dalam mazhab Syafi’i, tanggal 18 Mei 2020.

Dengan berpijak pada kitab Thabaqât al-Fuqahâ’ al-Syâfi‘iyîn karya ‘Imâd ad-Dîn Ibn Katsîr, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1971, Juz II, hlm. 24.

Keempat, boleh zakat fitrah dengan menggunakan uang mengikuti pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim seorang ulama Malikiyah.

Dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam menggunakan nominal harga beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat sebesar 2,75 kg atau 3,5 liter beras atau versi lain 2,5 kg.

Tentang besaran zakatnya tersebut mengikuti mazhab Syafiiyah, tidak mengikuti pendapat Hanafiyah, yang bila dibandingkan nominalnya justru lebih besar/berat daripada ukuran Syafiiyah.

0 Komentar