Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Sah atau Tidak?

Jabarekspres.com – Hukum membayar zakat fitrah dengan uang selalu menjadi perbincangan jelang akhir Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Banyak umat muslim khususnya di Indonesia sejauh ini masih ragu soal sah tidaknya hukum membayar zakat fitrah dengan uang dari perspektif agama Islam.

Masyarakat utamanya umat muslim memang perlu mengetahui lebih jelas mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang karena ini menyangkut kewajiban.

Di mana setiap setahun sekali, muslim yang telah memenuhi syarat wajib untuk menunaikan zakat fitrah usai melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Selaras dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabarekspres.com dari laman Nahdlatul Ulama (NU), ternyata ada pandangan berbeda soal hukum membayar zakat fitah dengan uang.

Pada dasarnya dalam mazhab fiqih, hukum zakat fitrah menggunakan uang (qîmah) ada dua pendapat: Syafi’iyah dan Jumhur (mayoritas ulama) tidak membolehkan dan tidak mengesahkan.

Sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan.

(Ket: Kitâb al-Majmû‘, t.t., Juz 6, hlm. 94, Juz 5 hlm. 401, Ibn Qudâmah, al-Mughnî, 1997, Juz IV, hlm. 295-296, dan al-Jazâirî, al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba‘ah, 2005, Juz I, hlm. 504-506).

Dalam konteks kontemporer saat ini, khususnya di Indonesia, hukum zakat fitrah menggunakan uang terdapat setidaknya 4 (empat) pendapat/pandangan.

Pertama, tidak boleh (tidak sah) zakat fitrah menggunakan uang (qîmah), berpegang secara konsisten pada mazhab Syafi’iyah, yang mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok.

Seperti beras bagi orang Indonesia, dengan kadar 1 sha’ beras sebesar 2,75 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter.

Pendapat pertama ini merupakan pendapat Jumhur Ulama, dan masih sangat banyak diikuti oleh masyarakat umum.

Kedua, boleh zakat fitrah menggunakan uang dengan mengikuti pendapat yang membolehkan, seperti pendapat al-Tsaurî, dan mazhab Hanafiyah, tetapi harus konsisten bermazab Hanafiyah secara total.

Termasuk dalam kelompok ini, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Zakat Fitrah dengan Uang, tanggal 9 Juni 2018.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan