Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Sah atau Tidak?

Terlebih menggunakan nominal selain beras (apalagi kurma).

Pendapat ini merupakan hasil bahtsul masail LBM PBNU tentang Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang, tertanggal 18 Mei 2020.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan