“Setelah dapat perintah, kami ke lokasi. Kami ketemu di kantor PT Indocertes. Kami koordinasi, siapa yang mencatut, apa benar, dan siapa yang merekayasa nama-nama pejabat,” kata Mayor H dalam persidangan pekan lalu.
Di kantor Indocertes kebetulan ada Atet tapi Atet tidak begitu saja mengakui. “Setelah ditanya lebih lanjut barulah yang bersangkutan mengaku tidak memberikan. Benar dia (Atet) mencatut nama pejabat itu,” ujar Mayor H.
Di tempat lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.
Atet merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat. Ia juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, klub sepakbola di Depok. Kegiatan Atet sebagai petinggi klub terlihat di akun-akun media sosial klub tersebut, salah satunya akun Instagram @persikad1999.
Selain itu, Atet diberitakan akan mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024 mendatang. Sejumlah baliho pencalonan Atet ini sempat terpasang di beberapa sudut Kota Banjar. (red).
PT Indocertes, Penyekapan Pengusaha di Depok, Sidang Militer, TNI AD, Penipuan dan Penggelapan,