Kasus Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Anggota TNI yang Buang Sejoli di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kolonel Infanteri Priyanto mengaku tidak mengetahui bahwa Handi Saputra masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu (Radar Tegal)
0 Komentar

“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya. (Fin-red)

0 Komentar