Beberapa Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Tidak Bisa Dijawab JPU

BANDUNG – Jaksa Penuntut umum (JPU) secara resmi telah meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menolak Nota Pembelaan atau eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith.

Bahkan, hal tersebut dilontarkan oleh JPU saat Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin oleh Dodong Rusdani menggelar persidangan dengan mengagendakan tanggapan jaksa di PN Bandung pada Selasa (19/4).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankota menjelaskan bahwa tanggapan yang disampaikan oleh JPU, pihaknya menilai ada beberapa yang tidak dijawab, seperti dakwaan atas keonaran.

“Dari tanggapan yang disampaikan oleh JPU tadi kami melihat bahwa ada beberapa hal eksepsi kami yang tidak dijawab real oleh pihak JPU, seperti kaitan dengan keonaran. Dan ini masih dalam pokok perkara,” ungkap Ichwan seusai melakukan persidangan.

Padahal, lanjut Ichwan, jika dilihat dari hasil subtansi, pokok perkara tersebut berkaitan dengan pasal14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.

“Subtansi itu kaitan dengan PN Bandung ini berwenang atau tidak locus delicti nya. Tadi kita sudah sampaikan tapi malah dilarikan tentang departemen Hukum dan HAM. Jadi dilarikan ke yang lain,” sambungnya.

“Jadi, substansi apa yang kami sampaikan kemarin bahwa pengadilan ini (PN Bandung) bukan tempatnya untuk menyidangkan, dan yang menyidangkan itu harusnya pengadilan Baleendah (Bale Bandung) karena tempatnya berada di Kabupaten Bandung. Nah, dalam substansinya itu malah tidak ada,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menolak Eksepsi yang sebelumnya sempat dibacakan oleh Kuasa Hukum dari terdakwa Penyebaran berita Bohong, Habib Bahar Bin Smith pada persidangan yang digelar pada Selasa (12/4) kemarin dikarenakan tidak beralasan.

“Jadi pada kesempatan ini kami berkesimpulan, bahwa penasihat hukum terdakwa yang telah diajukan dan dibacakan dalam nota keberatan atau eksepsi pada hari Selasa 12 April kemarin, adalah tidak beralasan. Dan oleh karena itu kami berpendapat seyogianya untuk ditolak,” papar JPU dalam persidangan yang di gelar lada Selasa (19/4). (Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan