Ditinggal Shalat Tarawih, Rumah di Sukabumi Dibobol Maling, ini Kata Polisi

SUKABUMI – Sebuah rumah di Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang ditinggal penghuninya shalat tarawih jadi sasaran empuk untuk disatroni maling.

Rumah tersebut hanya ditinggal sebentar, namun maling lebih lihai dengan aksi cepatnya membobol tembok rumah untuk mengambil barang-barang berharga. Hasilnya pemilik rumah rugi hingga belasan juta karena ulah si maling.

Maling yaang beraksi seorang diri tersebut akhirnga tertangkap polisi hanya dalam hitungan jam.

Pelaku seorang pria berinisial S (37) warga Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, tersebut dibekuk karena tindak pidana pencurian berat (Curat) 4 buah handphone dan barang berharga serta uang tunai, pada Kamis (14/4) malam.

Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman, mengatakan pelaku melakukan aksinya itu dengan cara membobol tembok rumah, yang kondisinya saat itu dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemiliknya untuk menjalankan shalat tarawih sehingga jadi sasaran maling.

“Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WIB malam kemarin, ketika itu pemilik rumah sedang shalat tarawih dan pelaku langsung menjalankan aksinya, sehingga berhasil mencuri 4 buah handphone,” ujar Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (15/4).

Selain handphone, lanjut Deden menjelaskan, pelaku juga berhasil mengambil uang jutaan, perhiasan emas, serta beberapa bungkus rokok dari rumah tersebut, hingga korban mengalami kerugian jutaan.

“Pelaku mengambil uang senilai Rp. 2 juta, 10 gram perhiasan emas, dan beberapa bungkus rokok yang ada dietalase warung milik korban,” bebernya.

Deden menambahkan, pada saat pelaku ditangkap, pelaku itu sedang berdiri dipinggir jalan menunggu angkutan umum.

Kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya. Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan unit Reskrim Polsek Nagrak guna penyelidikan lebih lanjut.

“Alhamdulillah sekitar pukul 21.15 WIB, pelaku curat itu berhasil ditangkap di daerah Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Se/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan