Diduga Curi Barang Rongsok, Pemuda di Nagrak Sukabumi Jadi Amukan Massa

Jabar Ekspres – Warga Sukabumi digegerkan oleh beredarnya video seorang pemuda yang diduga mencuri dan diamuk massa sebelum diamankan oleh pihak berwajib.

Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial DS (21). Kejadian tersebut terjadi di Jalan Surya Kencana, tepatnya di depan Rumah Makan Tanjakan Kuring, Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Terungkap! Dua Pria jadi Terduga Pelaku Penganiayaan Sopir Taksol Hingga Tewas di Cireunghas

Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra, mengatakan bahwa, Kejadian itu terjadi pada hari Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 15.19 WIB. Berawal dari personil polsek Nagrak, yang mendapatkan informasi adanya pencuri diamuk masa.

“Hasil pemeriksaan sementara, bahwa terduga pelaku (DS) melakukan pencurian rongsok di pinggir jalan di Kadupugur cantayan,” ujarnya pada awak media Selasa (5/11/2023).

Diketahui DS merupakan seorang sopir, saat melancarkan aksinya ia terpergok oleh orang yang mempunyai barang rongsok tersebut, kemudian terduga pelaku panik dan kabur hingga menabrak pengguna jalan.

“Terduga pelaku melarikan diri menggunakan kendaraannya setelah dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik rongsok. Namun saat melarikan diri terduga pelaku menabrak beberapa pengguna jalan, sehingga menimbulkan korban kecelakaan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Mobil Ugal-Ugalan Tabrak 7 Motor di Sukaraja Sukabumi

Kapolres Sukabumi, Melalui Kasi Humas Iptu Aah, dalam kasus tersebut mengapresiasi kinerja polsek Nagrak, dirinya juga memastikan bahwa hukuman kepada terduga pelaku (DS) akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh,” paparnya.

Saat ini terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas kesehatan di Mako Polsek Nagrak. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan perkembangan penyelidikan. (Mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan