Atas ulahnya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (pojoksatu-red)
Polisi Bantah Keterkaitan Relawan Anies Apik 4 dengan Pengeroyokan Ade Armando
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News